Kamis, 26 Maret 2009

Pengacara Duduk di Kursi Terdakwa Diduga Gelapkan Surat Tanah Klien

PEKANBARU-Seorang oknum advokat Pekanbaru duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah kliennya. Persidangan kasus oknum pengacara bernama Def (46), tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/3). Persidangan perdana yang nyaris luput dari perhatian wartawan tersebut, berlangsung sore hari. Untung wartawan tak kehabisan akal sehingga memperoleh informasi tersebut. Seperti sidang gelar perdana lainnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Siahaan, langsung membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sularso dengan hakim anggota Ratna Mintarsih dan Miami Silitonga.

Terdakwa Def yang advokat terkenal, langsung menyampaikan eksepsi sebagai sanggahan atas dakwaan JPU yang ditujukan kepadanya. Dalam berkas dakwaan, JPU Ivan Siahaan menyebutkan, ulah Def yang juga ketua salah satu organisasi kepengacaraan di Riau itu, berlangsung 22 Agustus 2003 silam, sekira pukul 16.00 WIB di rumah saksi korban Rajab Ahmad, warga Jalan Gaharu Ujung, Rejosari, Tenayan Raya. Saat itu saksi korban Rajab Ahmad menyerahkan dua surat tanah kepada Def, masing-masing surat tanah tertanggal 12 September 1985, berisi pernyataan bahwa saksi korban telah membeli tanah milik Baedah ukuran 120 m x 200 m dengan harga Rp750 ribu yang terletak di RT 02 RW 06, Sukamaju.

Sedangkan surat tanah yang kedua No. 593/47/KTS/95 tertanggal 27 Februari 1995, ditandatangani Lurah Tangkerang Selatan Wismar Usty, seluas 24 ribu meter persegi, terletak di Jalan Utama RT 03 RW 19 Rejosari, Tenayan Raya. Kedua surat tersebut diserahkan saksi korban kepada terdakwa Def untuk pembayar jasa operasionalnya sebagai pengacara, karena saksi korban meminta bantuan hukum padanya sehubungan kasus tanah yang dialami saksi korban. Setelah ditangani terdakwa, kasus tanah yang dihadapi saksi korban tidak dapat diselesaikan secara hukum.

Pada Rabu 25 April 2007, saksi korban menuntut pengembalian dua surat tanahnya kepada terdakwa Def, namun dengan berbagai alasan, ia tak mau mengembalikannya. Terdakwa Def yang didakwa JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan, diduga telah menyebabkan kerugian bagi saksi korban Rajab Ahmad senilai kedua surat tanah tersebut sebesar lebih kurang Rp1,2 miliar. n (bin/paxalle)

Tidak ada komentar: