A. sejarah
Mingguan Mingguan MEDIA SUMBAR diterbitkan oleh PT. Marawa Pers Sumbar ( PT.MPS ). Akta Notaris No.13 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003,diterbitkan Notaris Ja'afar, SH. Sebagai Direktur Utama adalah Fadril Aziz Isnaini ( INFAI ) dan Komisaris Utama H. Rizal Ramon.
Nama suratkabar, pengasuh dan isi suratkabar, ditu-angkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama PT.MPS nomor 01 tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 ditandatangani Fadril Aziz Isnaini (INFAI). Sedangkan struktur or-ganisasi, ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT.MPS nomor 02 tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003.
Dalam Surat Keputusan Direktur Utama PT.MPS nomor 01 tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang penerbitan MEDIA SUMBAR, ditentukan isi dan persentasenya.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum menerbitkan Mingguan MEDIA SUMBAR adalah :
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Akta notaris Ka’afar, SH Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 26 Maret 2003 tentang pendirian PT. Marawa Pers Sumbar ( PT.MPS )
3. Surat Keputusan Direktur Utama PT.Marawa Pers Sumbar (PT.MPS) Nomor 01 tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang penerbitan dan Mingguan ME DIA SUMBAR pengasuhnya.
C. ISI,UKURAN dan JADUAL TERBIT
Ada pun isi, ukuran, halaman, dan jadual terbbit MEDIA SUMBAR adalah :
1. Komposisi isi terdiri dari :
a. Hukum : 15 Persen
b. Politik : 15 Persen
c. Bisnis/Ekbang : 30 Persen
d. Pendidikan/Budaya : 15 Persen
e. Hiburan/Olahraga : 15 Persen
2. Ukuran/Jenis : Broadshett Muda 3. H a l a m a n : 12-16 halaman
4. Warna/BW : Warna hal 1,5,12,16
5. Jadual Terbit : Senin
6. Daerah Edar
a. Utama : Sumatera Barat
b. Potensial : Riau,Jambi,Sumut
D. Halaman dan harga :
1. Halaman : Jumlah halaman 12 atau 16 dengan halaman berwarna 1, 5, 12 dan 16
2. Harga :
a. Koran : Eceran Rp. 3.500/ekspl
b. Iklan : Bisnis Rp.3.000/mm/kolom
Sosial Rp. 1.500/mm/kolom
c. Pariwara : 1 halaman Rp. 10 juta
: 1/5 halaman Rp. 7,5 juta
( Berwarna tambah 25 persen )
E. PENGASUH :
Karena melakukan reorganisasi, restrukturisasi, rasionalisasi dan reposisioning, maka pengasuh MEDIA SUMBAR mengalami beberapa kali perubahan. Tetapi, jabatan tetap (Tidak pernah diubah) adalah Fadril Aziz Isnaini (INFAI). Beliau adalah pemegang saham terbesar/pengendali/ pemilik suratkabar ini.
Ada pun pengasuh adalah :
Pemimpin Umum : Fadril Aziz Isnaini ( INFAI)
Wakil : H.Rizal Ramon
: Sandy Sitia
Pemimpin Redaksi : Efri Radesgi
Wakil Pemp.Redaksi : Feri Maulana, SH
Redpel Online : William Nursal Devarco, SS
Redaktur : Drs. Ahmad Jalinus Dt. Samad Dirajo
: Deflaming, S.SosI
Pj. Pemp. Perusahaan : Kaminardi
Kabag Iklan/Promo : Marjiyo
Kabag Pemasaran : William ND
Kabag Keu & Admd : Dewi Susanti
F. AZAS, FUNGSI, KEWAJIBAN DAN PERANAN
Azas, fungsi, kewajiban dan peranan bertitiktolak dari Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di-bernaskan dengan kebutuhan lokal ( Sumbar ) dan aspek lainnya.
1. AZAS : Berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
2. FUNGSI : Berfungsi sebagai media informasipendidikan, hiburan dan kontrol sosi- al, lembaga ekonomi dan pendidikan secara tidak langsung
3. KEWAJIBAN: Berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.
4. PERANAN :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan in- formasi yang tepat, akurat & benar.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan.
c. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
G. TUJUAN
Tujuan diterbitkannya MEDIA sumbar adalah :
a. Sebagai lembaga media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dengan segala peran- annya seperti apa yang dimaksud pasal 3 dan pasal 6 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
b. Sebagai lembaga ekonomi dan sosial, sesuai pasal 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 ten- tang Pers.
c. Sebagai lembaga pendidikan tidak resmi ( Karena mendidik para calon wartawan )
d. Untuk membantu pemerintah menanggulangi banyaknya tenaga kerja produktif yang tidak tersa- lurkan dan memberi andil dalam mencerdaskan masyarakat dari berbagai lapisan dan strata.
e. Sebagai lembaga/usaha produktif/bisnis.
H. KEINGINAN
Hal-hal yang ingin dicapai adalah :
a. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepenting- an umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (sesuai pasal 6Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terujudnya supremasi hukum dan hak azazi manusia serta menghormati kebhinekaan.
c. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan in- formasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Memberikan kesejahteraan kepada karyawan (sesuai pasal 10 UU No.40 Tahun 1999 )
I. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang ingin diharapkan dengan terbitnya MEDIA SUMBAR adalah :
1. Menjadi salah satu bagian terpenting dan berperan aktifitas dan dinamika pembangunan segala sektor.
2. Terpenuhinya hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar dan akurat, serta berkembangkannya pendapat umum secara dinamis dan konstruktif.
3. Sebagai medium untuk menyalurkan aspirasi dan menginformasikan aktifitas masyarakat ke- pada pemerintah
4. Makin tahu dan sadarnya masyarakat akan per\aturan,hukum dan hak azazi manusia sehingga \terciptanya kepatuhan terhadap etika, norma-nor\ma dan tegaknya supremasi hukum
Terciptanya dan tercapainya kesejahteraan ka\ryawan/wartawan.
Diraihnya keuntungan/aspek bisnis
J. Prinsip kerja
Prinsip yang ditanamkan kepada seluruh unsur pimpinan dan wartawan/ karyawan adalah :
1. Biar koran kecil, tetapi jangan berpikiran kerdil. Biar miskin, tetapi harus punya harga diri
2. Perusahaan sehat, karyawan dan wartawan SEJAHTERA. PERUSAHAAN MAJU, kesejahte- raan karyawan dan wartawan lebih terjamin !
K. KONDISI SAAT INI
Dalam usia memasuki 7 ( tujuha) tahun, koran ini belum bisa dikatakan sehat. Meski demikian, tahun 2008, manajemen membentuk sebuah penerbit baru dengan nama sama ( MARAWA PERS SUMBAR), tetapi berbentuk CV. Dengan badan hukum ini, diterbitkan sebuah tabloid khusus pendidikan, dengan nama MEDIASI. Pengasuh, personal, jaringan, akntor dan peralatan sama dengan MEDIA SUMBAR.
L. POTENSI KE DEPAN
Sangat kuat keinginan untuk mengembangkan MEDIA SUMBAR dan MEDIASI. Ada dua langkah yang harus dilakukan.
Pertama : Membuka peluang investor baru. Sangat terbuka kemungkinan alih kepemilikan.
Kedua : Mengadakan dana untuk terbit rutin 1 x seminggu minimal untuk 3 ( Tiga)bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar